4 April 2022 12:34
Yth. Pelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi
Dengan hormat,Kami informasikan bahwa Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA yang telah berlaku dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2021, menggantikan Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2018. Terdapat beberapa perubahan pada Format Dokumen Pemilihan dan juga persyaratan Tender/Seleksi. Salah satu perubahannya adalah adanya Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia berupa "Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak ".
Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan cara :
- Klik tautan https://infokswp.pajak.go.id atau bisa menggunakan web https://djponline.pajak.go.id/, lalu login menggunakan NPWP dan kata sandi masing-masingPelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi.
- Setelah berhasil login, akan muncul beberapa menu, pilih menu "Layanan" dan klik "Info KSWP".
- Pada "Profil Pemenuhan Kewajiban Saya" pilih untuk keperluan "Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)",sehingga muncul hasil seperti contoh berikut: :
- Selanjutnya tampilan KSWP ini dapat di screenshot/printscreen untuk diunggah pada faslitas unggahan Isian Data Kualifikasi SPSE untuk pemenuhan syarat tender/seleksi.
- Apabila terdapat kendala terkait dengan KSWP ini maka disarankan Pelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi segera menghubungi Kantor Pajak terdekat.
Demikian informasi kami sampaikan dan selanjutnya Pelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi diharapkan dapat mencermati Dokumen-Dokumen Pemilihan pada paket pekerjaan yang diikuti, untuk mendapatkan informasi lebih terperinci terkait hal-hal yang baru pada persyaratan tender/seleksi maupun format-format dokumen yang digunakan untuk menyusun penawaran.
Terimakasih.
Hormat Kami,Pokja Pemilihan