4 April 2022 12:34

Yth. Pelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi

Dengan hormat,Kami informasikan bahwa Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI PENYEDIA yang telah berlaku dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2021, menggantikan Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2018. Terdapat beberapa perubahan pada Format Dokumen Pemilihan dan juga persyaratan Tender/Seleksi. Salah satu perubahannya adalah adanya Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia berupa "Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak ".
Persyaratan ini dapat dipenuhi dengan cara :


  1. Klik tautan https://infokswp.pajak.go.id atau bisa menggunakan web https://djponline.pajak.go.id/, lalu login menggunakan NPWP dan kata sandi masing-masingPelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi.
  2. Setelah berhasil login, akan muncul beberapa menu, pilih menu "Layanan" dan klik "Info KSWP".
  3. Pada "Profil Pemenuhan Kewajiban Saya" pilih untuk keperluan "Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)",sehingga muncul hasil seperti contoh berikut: :
  4. Selanjutnya tampilan KSWP ini dapat di screenshot/printscreen untuk diunggah pada faslitas unggahan Isian Data Kualifikasi SPSE untuk pemenuhan syarat       tender/seleksi.
  5. Apabila terdapat kendala terkait dengan KSWP ini maka disarankan Pelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi segera menghubungi Kantor Pajak terdekat.
Adapun kriteria evaluasi terkait pemenuhan syarat "Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak"adalah sebagai berikut :
1. Status KSWP harus sudah "valid" pada tahap upload Dokumen Penawaran dan Pembuktian Kualifikasi.
2. Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi/Pekerjaan Konstruksi, pelaksanaan evaluasi kualifikasi administrasi/legalitas menggunakan sistem gugur, dengan membandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen kualifikasi dengan dokumen kualifikasi peserta.

Demikian informasi kami sampaikan dan selanjutnya Pelaku Usaha dan atau Peserta Tender/Seleksi diharapkan dapat mencermati Dokumen-Dokumen Pemilihan pada paket pekerjaan yang diikuti, untuk mendapatkan informasi lebih terperinci terkait hal-hal yang baru pada persyaratan tender/seleksi maupun format-format dokumen yang digunakan untuk menyusun penawaran.

Terimakasih.
Hormat Kami,Pokja Pemilihan
Lampiran: